Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan langkah tegas dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kali ini, sorotan tertuju pada M. Asror alias Ruben R. Prabu Faza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, yang telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perannya dalam perusahaan milik keluarga bupati tersebut, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ruben difokuskan untuk mengungkap keterlibatannya dalam struktur dan operasional PT RNB.
“Peran yang bersangkutan di dalam PT RNB tersebut,” ujar Budi kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan secara utuh praktik bisnis yang dijalankan PT RNB, khususnya terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ruben sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 20 April 2026. Langkah ini diambil setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan yang sistematis. PT RNB, yang diketahui sebagai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, diduga diisi oleh sejumlah pihak dekat, baik dari kalangan keluarga maupun orang-orang kepercayaannya.
“Karena PT RNB ini kemudian diisi sejumlah pihak, baik dari keluarga maupun orang-orang kepercayaannya. Nah itu semuanya kami dalami perannya masing-masing di PT RNB tersebut,” jelas Budi lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, yang menargetkan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang ketujuh kalinya pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 H tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Modus utamanya adalah memanfaatkan jabatan untuk memenangkan perusahaan keluarganya sendiri dalam berbagai proyek pemerintah.
Berdasarkan penyelidikan awal, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menikmati keuntungan tidak sah sebesar Rp19 miliar dari kontrak-kontrak tersebut. Rincian aliran dana haram itu meliputi Rp13,7 miliar yang murni dinikmati oleh mantan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut beserta keluarganya, Rp2,3 miliar yang dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, serta sisa dana sebesar Rp3 miliar yang berupa hasil penarikan tunai dan belum terdistribusi.
Dengan diperiksaannya figur kunci seperti Wakil Ketua DPRD, KPK menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam skema konflik kepentingan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK, apakah status Ruben R. Prabu Faza akan meningkat dari saksi menjadi tersangka, seiring terkuaknya fakta-fakta baru mengenai hubungan antara legislatif daerah dan bisnis keluarga kepala daerah di Pekalongan.
Sumber : Antara
Editor : Azi

