MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup “Nonaktif”, Bukan Lepas Jabatan; KPK: Langkah Tepat Jaga Marwah Independensi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif dan menilai sudah tepat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut mengubah syarat calon pimpinan lembaga antirasuah dari kewajiban “melepas” jabatan menjadi cukup berstatus “nonaktif” dari jabatan lamanya selama menjabat di KPK.

“Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pandangan KPK didasari oleh kebutuhan untuk menutup ruang multitafsir dalam regulasi sekaligus menjaga marwah independensi lembaga. Mekanisme “nonaktif” ini dinilai lebih efektif meminimalkan potensi benturan kepentingan dibandingkan keharusan mundur permanen sebelum terpilih.

“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” ujarnya.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Menurut Budi, putusan MK ini akan memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi. Hal ini selaras dengan sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan KPK, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.

“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” tambah Budi.

Sebagai informasi, pada Selasa (29/4/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” pada Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” pada Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Dengan demikian, calon pimpinan KPK kini hanya diwajibkan nonaktif dari jabatan struktural atau profesinya selama masa bakti di KPK, tanpa harus melepaskan status kepegawaiannya secara permanen sejak awal pencalonan. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi lebih banyak profesional berkualitas untuk berkontribusi di lembaga antirasuah tanpa kehilangan hak karir jangka panjang mereka di instansi asal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *