Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

AKARTA JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara menanggapi hebohnya perbincangan warganet di media sosial X terkait sebuah foto viral yang menampilkan tiga orang berompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sedang berada di area bandara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa momen yang terekam dalam foto tersebut bukanlah pelanggaran prosedur atau aksi pamer, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah.

“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” tegas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Budi merinci bahwa individu yang terlihat dalam foto viral tersebut adalah para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Mereka yang terpantau dalam proses pemindahan tersebut meliputi Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.

Para tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, demi kelancaran proses peradilan, status penahanan mereka dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung. Langkah ini diambil menyusul jadwal sidang perdana mereka yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Lampung pada hari yang sama.

“Pemindahan penahanan diperlukan agar proses menghadirkan para tersangka di persidangan dapat dilakukan secara segera dan efisien. Ini juga berlaku standar untuk tersangka lain yang ditahan di Jakarta namun lokasi sidangnya berada di daerah sesuai lokus peristiwa,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025 silam, yang berhasil mengamankan lima orang. Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Selain Ardito Wijaya, jaringan korupsi ini juga melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Mereka dijerat dengan pasal dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar, di mana sebanyak Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Dengan klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat tidak salah mengartikan prosedur hukum yang berjalan dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang transparan dan akuntabel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *