SIAGA DARURAT DAYCARE ILEGAL! BPKN RI Desak Pemda Yogyakarta Gencarkan Razia Berkala Pasca Kasus Penganiayaan Anak
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengeluarkan peringatan keras menyusul terungkapnya kasus penganiayaan anak di sebuah lembaga penitipan anak (daycare) ilegal di Yogyakarta. BPKN RI mendesak seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta melalui Dinas P3AP2KB, untuk segera melakukan pengawasan berkala dan menyeluruh terhadap operasional daycare di wilayah masing-masing.
Desakan ini muncul sebagai respons langsung atas kasus memilukan yang terjadi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, di mana seorang anak menjadi korban penganiayaan di fasilitas penitipan anak yang tidak memiliki izin operasional resmi.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” tegas Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4).
Mufti menekankan bahwa sektor jasa penitipan anak wajib memenuhi standar perlindungan konsumen yang ketat, mencakup aspek keamanan, keselamatan, dan legalitas. Ketiadaan izin usaha, menurutnya, adalah indikator awal adanya pelanggaran serius yang membahayakan nyawa dan tumbuh kembang anak.
Apresiasi Respons Cepat Aparat
Di tengah kecaman terhadap maraknya praktik ilegal tersebut, BPKN RI memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah sigap Kepolisian yang telah menggerebek lokasi kejadian pada Jumat (24/4) lalu.
“BPKN memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar Mufti.
BPKN juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan memberikan efek jera maksimal. Hal ini penting bukan hanya untuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi penyedia jasa serupa agar patuh pada regulasi yang berlaku.
Fokus pada Pemulihan Psikososial Korban
Selain aspek penegakan hukum, BPKN RI menyoroti urgensi pemulihan bagi para korban. Mufti merekomendasikan pemerintah daerah bersama lembaga terkait untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.
Rekomendasi konkret yang diajukan meliputi:
1. Penyediaan layanan konseling gratis bagi korban dan keluarga.
2. Pembentukan pusat pemulihan terpadu.
3. Pemantauan berkala terhadap kondisi psikologis korban untuk mencegah dampak trauma jangka panjang.
Langkah ini sejalan dengan upaya yang kini sedang dijalankan oleh Pemerintah Daerah DIY, Dinas P3AP2KB, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY yang telah membentuk tim pendampingan psikososial khusus.
“Dukungan juga perlu diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu guna memastikan pemulihan berjalan optimal. Negara tidak boleh tinggal diam melihat masa depan anak hancur akibat kelalaian penyedia jasa,” pungkas Mufti.
Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera menutup celah operasional daycare ilegal dan memastikan setiap fasilitas yang mengasuh anak telah lolos uji standar keamanan dan legalitas yang ketat.(*)

