GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud (IM), sebagai saksi kunci. Pemanggilan ini menjadi sorotan tajam setelah nama Ibnu Mas’ud sebelumnya mencuat dalam keterangan pendakwah kondang sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa panggilan terhadap Ibnu Mas’ud bertujuan untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam aliran dana dan distribusi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun hingga pukul 16.24 WIB, saudara IM belum juga hadir,” ujar Budi di hadapan awak media.
Kasus ini semakin memanas seiring dengan penetapan sejumlah tersangka tinggi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kini telah ditahan. Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban praktik tidak adil yang melibatkan Ibnu Mas’ud dalam pembagian kuota haji, sehingga kehadiran Ibnu Mas’ud sangat dinantikan untuk membongkar mata rantai penyimpangan tersebut.
Tidak hanya Ibnu Mas’ud, KPK juga memanggil empat pimpinan biro travel haji lainnya untuk dimintai keterangan, yakni:
- ST, Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel
- AI, Direktur PT Medina Mitra Wisata
- MMS, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel
- MMS (nama sama), Direktur PT Al Bayan Permata Ujas, yang akan diperiksa di Polrestabes Makassar.
Langkah KPK ini menandai babak baru dalam upaya memberantas praktik koruptif di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini dianggap sakral namun ternoda oleh oknum-oknum tertentu. Dengan total lima biro travel yang diperiksa dalam satu hari, publik menanti transparansi penuh atas siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab atas kerugian ratusan miliar rupiah uang rakyat.
Sebagai informasi, proses hukum kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan berbagai perkembangan signifikan termasuk penahanan, pengalihan status tahanan rumah, hingga penambahan tersangka pada akhir Maret lalu. Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Ibnu Mas’ud dan saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat mengungkap dalang sebenarnya di balik skandal kuota haji terbesar dalam sejarah Indonesia. (*)

