KPK & PPATK ‘Obrak-Abrik’ Jantung Mafia Cukai: Praktik Beternak Pita Rokok Masuk Kategori Kejahatan Ekonomi Terorganisir!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut skandal pengurusan cukai rokok di Jawa Timur mendapat sorotan tajam.
Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menegaskan bahwa kolaborasi dua lembaga ini telah berhasil menyasar “jantung” persoalan yang selama ini menjadi area abu-abu di industri hasil tembakau
Babak Baru Penertiban Industri Tembakau
Chabibi menilai keterlibatan PPATK dalam melacak aliran dana adalah kunci untuk membongkar pola beternak pita cukai sebuah praktik sistemik di mana pita cukai beredar melampaui kapasitas produksi yang seharusnya.
“Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan upaya mengurai distorsi sistem yang disengaja. Jika pita cukai bisa beredar tidak sesuai aturan secara masif, itu bukan khilaf administratif, tapi kejahatan ekonomi terorganisir,”* ujar Chabibi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Poin-Poin Utama Analisis Kasus:
- Pola Terstruktur: Praktik ilegal ini diduga melibatkan jaringan distribusi luas yang terlindungi oleh sistem yang korup.
- Target Berikutnya: Sebanyak 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura kini masuk radar pemeriksaan KPK untuk pendalaman kasu
- Sinyal untuk Polri: KPK dianggap sudah membuka “peta jalan”. Kini publik menanti ketegasan Polri untuk menindak fisik pabrik dan jalur distribusi rokok ilegal yang selama ini seolah tak tersentuh
Pemeriksaan Tokoh Kunci: Pemeriksaan terhadap Haji Her dipastikan bukan akhir dari segalanya. KPK diprediksi akan terus menyeret nama-nama pengusaha besar lainnya dalam pusaran kasus ini.
Publik Berhak Curiga
Chabibi mengingatkan bahwa membiarkan produksi rokok ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberikan “napas” bagi mafia untuk terus berkembang.
Rokok ilegal itu barang fisik, pabriknya nyata, jalurnya jelas. Jika Polri tidak segera menyentuh aspek lapangannya setelah peta dibuka oleh KPK, publik berhak curiga ada sesuatu yang tidak beres di balik layar, pungkasnya.(*)

