
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuktikan bahwa sektor pertambangan Indonesia adalah “tambang emas” sesungguhnya bagi para pemburu rente.
Pada Jumat (27/3), penyidik resmi menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam drama kolosal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025.
Seolah tak puas dengan catatan masa lalunya, sang taipan kini harus menukar kenyamanan jet pribadinya dengan fasilitas negara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Samin Tan dijadwalkan menjalani “masa orientasi” selama 20 hari ke depan untuk merenungkan bagaimana tata kelola batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bisa begitu kreatif hingga merugikan negara.
Poin-Poin Penting Operasi “Pembersihan” Tambang:
- Tersangka: Samin Tan (ST), sosok yang namanya sudah tidak asing lagi di telinga para penegak hukum dan pengamat komoditas.
- Lokus Kejahatan: Pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
- Durasi “Main Mata”: Mencakup periode panjang hampir satu dekade (2016-2025).
- Status Terkini: Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung demi kepentingan penyidikan agar tidak ada “keajaiban” hilangnya barang bukti.
Ironi di Balik Emas Hitam
Kasus ini menjadi pengingat pedas bahwa di balik gemerlapnya angka ekspor batu bara, seringkali terselip praktik main belakang yang merampas hak rakyat atas kekayaan alamnya sendiri.
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka seolah menegaskan bahwa hukum terkadang—meski perlahan—bisa menangkap mereka yang selama ini merasa berada di atas awan.
Kejaksaan Agung mengisyaratkan bahwa Samin Tan mungkin bukan aktor tunggal dalam simfoni korupsi ini. Publik kini menunggu, siapa lagi kawan duet yang akan menyusulnya mengenakan seragam kebesaran berwarna oranye tersebut
“Korupsi di sektor tambang bukanlah tentang kekurangan uang, tapi tentang ketidakterbatasan ketamakan yang difasilitasi oleh celah regulasi.”
(Red)



