
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Poto : Jurnal Tipikor
SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Sepertinya slogan “Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat” di Puskesmas Jampang Tengah perlu diberi catatan kaki tebal: Syarat dan Ketentuan (Biaya) Berlaku.
Meski berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, almarhum Suharso tetap harus mencicipi tarif “spesial” sebesar Rp325.000 saat berobat pada 19 Maret 2026 lalu.
Kepala Puskesmas (Kapus) Jampang Tengah, Sopyan Efendi, akhirnya mengakui melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (27/3), bahwa ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sengaja “diistirahatkan” oleh jajarannya.
Inovasi Pelayanan: Bayar Dulu, Nyawa Urusan Nanti?
Dalam pertemuan dengan keluarga korban, pihak Puskesmas sempat mencoba jurus “silat lidah” dengan alasan biaya tersebut adalah administrasi oksigen dan nebu karena keluarga meminta pulang. Namun, alasan ini terasa seperti komedi getir bagi keluarga.
“Istri pasien cuma tanya ‘apa boleh pulang?’, eh malah dianggap permintaan pulang. Tidak ada tanda tangan, tidak ada rujukan, pasien kritis malah disuruh bayar. Dokter dan perawat sepertinya lupa cara membedakan kalimat tanya dan permintaan,” ungkap perwakilan keluarga dengan nada geram.
Fasilitas ‘Minimalis’: Oksigen Tanpa
Akurasi, Obat Tanpa Kemasan
Ironi tidak berhenti pada tagihan ilegal. Keluarga pasien membeberkan fakta lapangan yang mencengangkan:
- Oksigen Manual: Pemasangan oksigen dilakukan oleh dokter berinisial AP tanpa alat akurasi dengan alasan “sedang rusak”.
- Obat ‘Ramah Lingkungan’: Pasien menerima obat yang diletakkan begitu saja tanpa bungkus plastik atau perekat (hektra). Seolah pasien diharapkan membawa kantong belanja sendiri saat sedang sekarat.
- Etika Minus: Alih-alih keramahan atau saran medis profesional, keluarga justru dihadapkan pada ketidakpedulian di tengah kondisi kritis.
Baca juga Puskesmas Jampang Tengah Diduga Tarik Biaya Pada Pasien Pengguna BPJS Kesehatan
Ke Mana Larinya Anggaran BOK, SOP, dan Kapitasi?
Kejadian ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Dengan aliran dana dari APBN (Bantuan Operasional Kesehatan/BOK), APBD (Subsidi Operasional Puskesmas/SOP), hingga dana Kapitasi, bagaimana mungkin alat akurasi oksigen bisa rusak dibiarkan dan plastik pembungkus obat pun raib dari inventaris?
Sopyan Efendi selaku Kapus Jampang Tengah memang telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua perawat dan satu dokter, serta mencoba mengembalikan uang Rp325.000 tersebut. Namun, keluarga menolak. Bagi mereka, ini bukan soal nominal, melainkan soal martabat pelayanan publik yang kian komersil.
“Kami minta maaf dan akan evaluasi. Saya bertanggung jawab jika hal ini terjadi lagi,” pungkas Sopyan Efendi dengan kalimat klasik khas pejabat saat terdesak.
Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan kemanusiaan, kini justru terlihat seperti loket pembayaran yang sedang pura-pura lupa akan aturan negara.
Jika SOP hanya dianggap saran dan BPJS dianggap beban, lantas kepada siapa rakyat kecil harus bersandar saat nyawa di ujung tanduk?
(Rama)




Mới thử OK9 thấy trải nghiệm mượt ngoài mong đợi, vào là chơi được luôn không cần chờ
Vui thật 😆
Ai rảnh thử đi
Vào xem là biết liền 👉
New88 uy tín thật sự, vừa đăng ký thành công là nhận được 58k trải nghiệm free. Giao diện mượt, nạp rút nhanh, anh em nào chưa có tài khoản thì vào nhận quà ngay kẻo hết hạn nhé. Highly recommend cho mọi người!