
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Poto : Jurnal Tipikor
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabar gembira bagi jutaan Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi memastikan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025. Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret kini digeser hingga 30 April 2026.
Keputusan strategis ini diambil guna memberikan ruang bagi masyarakat di tengah momentum libur panjang Ramadhan dan Idulfitri.
“(Perpanjangan masa lapor SPT) sampai April. Kita perpanjang satu bulan,” tegas Menkeu Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (25/03).
Relaksasi di Tengah Momentum Lebaran
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang sebelumnya dibuka oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Pertimbangan utamanya adalah aspek kemanusiaan dan teknis, mengingat periode krusial pelaporan pajak tahun ini bertepatan dengan persiapan serta pelaksanaan hari raya besar keagamaan..
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa langkah ini sejatinya merupakan bentuk relaksasi administrasi.
Berdasarkan UU KUP, batas formal memang jatuh pada 31 Maret, namun pemerintah memiliki wewenang memberikan keringanan sanksi demi kenyamanan publik.
Update Performa Sistem Coretax dan Realisasi Pelaporan
Hingga 24 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat antusiasme yang tinggi dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru:
- Aktivasi Akun Coretax: Mencapai 16.723.354 wajib pajak.
- Total Laporan Masuk: Sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah menuntaskan kewajibannya.
- Dominasi WP Pribadi: Dari total aktivasi, 15,6 juta di antaranya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tabel Ringkasan Pelaporan SPT (Tahun Buku 2025):
Kategori Wajib Pajak | Jumlah Laporan |
|---|---|
WP OP Karyawan | 7.826.341 |
WP OP Non-Karyawan | 863.272 |
WP Badan (Rupiah) | 183.583 |
WP Badan (Valas/USD) | 138 |
Segera Terbitkan Aturan Resmi
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai landasan hukum kuat atas kebijakan perpanjangan ini. Dengan adanya tambahan waktu satu bulan, DJP berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan sistem Coretax dengan lebih teliti dan menghindari penumpukan pelaporan di menit-menit terakhir.(*)



