
advokat menjadi korban penusukan setelah menolak penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum di wilayah Tangerang Selatan. Poto : Cyber Nusantara
Tangerang Selatan, JURNAL TIPIKOR – Dugaan aksi brutal oknum debt collector kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang advokat menjadi korban penusukan setelah menolak penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum di wilayah Tangerang Selatan.
Peristiwa bermula ketika tiga pria yang mengaku sebagai debt collector dari mendatangi kediaman korban dengan dalih hendak menarik satu unit mobil. Korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai mekanisme penarikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penolakan itu memicu cekcok. Situasi memanas hingga berujung dugaan penusukan terhadap korban. Para pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kecaman Keras KAI Jawa Barat
Melalui pesan singkat WhatsApp (24/2), Sekretaris DPD Jawa Barat (KAI), Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD, melontarkan kecaman keras atas insiden tersebut.
“Intinya kami menegaskan, debt collector harus dibubarkan jika praktiknya terus mengarah pada kekerasan dan intimidasi. Pelaku pengeroyokan dan penusukan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, praktik penagihan dengan cara memaksa masuk pekarangan rumah dan disertai kekerasan bukan lagi persoalan perdata, melainkan telah menjadi tindak pidana serius.
“Jangan berlindung di balik istilah penagihan. Jika sudah memaksa masuk pekarangan rumah, melakukan tekanan, bahkan menganiaya, itu bukan penagihan — itu premanisme. Negara tidak boleh memberi ruang bagi tindakan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh lepas tangan atas tindakan pihak yang membawa nama institusinya.
“Perusahaan pemberi kuasa wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum. Jika terjadi kekerasan, ada kelalaian dalam sistem pengawasan. Itu harus dievaluasi secara menyeluruh.”
Aa Jaelani menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa rekan sejawatnya.
“Kami Advokat Jawa Barat turut prihatin atas tragedi yang menimpa rekan kami di Banten. Kami mendoakan agar saudara kami segera pulih dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.”
Pasal Baru KUHP 2023
KAI Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam KUHP 2023:
- Pasal 466 mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
- Pasal 262 mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
- Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana menjadi maksimal 9 tahun, dan jika menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.
“Kami mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis sesuai KUHP 2023. Jangan lagi menggunakan pasal lama jika sudah ada aturan baru yang lebih komprehensif. Penegakan hukum harus progresif dan tegas,” ujar Aa Jaelani.
Landasan Hukum Penarikan Kendaraan
Secara perdata, mekanisme penarikan objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan, maka eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Selain itu, praktik intimidasi dalam penagihan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas rasa aman, kenyamanan, dan perlakuan yang adil.
Desakan Pembubaran dan Evaluasi Nasional
DPD KAI Jawa Barat menilai maraknya kasus kekerasan oleh oknum debt collector menunjukkan adanya persoalan sistemik.
“Jika praktiknya terus melahirkan korban dan mengancam keselamatan warga, maka sudah saatnya negara mengevaluasi secara nasional, bahkan membubarkan kelompok debt collector ilegal yang beroperasi tanpa dasar hukum dan standar pengawasan ketat,” tegas Aa Jaelani.
Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibanding kepentingan penagihan utang.
Baca juga Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”
Ujian Supremasi Hukum
KAI Jawa Barat mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan para pelaku, menerapkan pasal berlapis berdasarkan KUHP 2023, serta mengusut kemungkinan tanggung jawab pihak pemberi kuasa.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa kompromi.
Publik kini menanti: apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya, atau praktik kekerasan berkedok penagihan akan terus berulang tanpa pembenahan sistemik.
(Red)




