TPA SARIMUKTI KELUARKAN AIR LINDI YANG BERBAHAYA, SIAPA YANG HARUS BERTANGUNG JAWAB
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pengelolaan Sampah tanpa dibuat sebuah sistem pengawasan dan pengendalian yang terintegrasi akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan termasuk manusia.
Hal ini terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampai Sarimukti Cipatat Kabupaten Bandung Barat, diduga mengeluarkan air lindi atau air yang berasal dari tumpukan sampah yang membahayakan lingkungan.
Air lindi yang berasal dari TPA Sarimukti tersebut menurut ketua ahli lingkungan hidup (Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia) Sapto Proyogo dan Wahyu Darmawan mengalir ke sungai tanpa proses pengolahan.
Menurut keduanya, air berbahaya tersebut keluar dari buis beton berukuran besar (2,4 m x 2,4 m), langsung mengalir ke sungai. “Ini terjadi akibat over kapasitas penampungan sampah di Sarimukti yang sudah terjadi belakangan ini,” kata Sapto.
Kapolda Jambi : Bahaya Radikalisme dan Intoleransi sangat mengancam Integritas Bangsa
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Sapto maupun Wahyu Darmawan mengkhawatirkan apabila air lindi tersebut mengandung zat beracun, akan menganggu keseimbangan ekosistem. Selain itu dapat menimbulkan dampak jangka panjang seperti krisis air tanah atau juga punahnya suatu spesies.
Seperti diketahui bahwa TPA Sarimukti adalah tempat pembuangan sampah yang berasal dari kota Bandung. Over load penampungan sampah menjadi permasalahan yang serius dan menjadi dilema, sehingga berpengaruh pada keterlambatan pengangkutan sampah di kota Bandung.
Salah seorang tokoh Jawa Barat Yusuf Sumpena SH,MH atau yang biasa dipanggil Kang Iyus mengaku prihatin dengan kondisi TPA Sarimukti.
Sirkulasi Sampah di TPS Kembali Normal
Kang Iyus yang tergabung dalam komunitas Corong Jabar, di mana para tokoh Jawa Barat berkumpul mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat harus segera melakukan tindakan. Tujuannya agar air lindi yang berasal dari tumpukan sampah tersebut tidak langsung mengalir ke sungai.
Menurut Kang Iyus, berdasarkan informasi dari Sapto dan Wawan, kondisi mengkhawatirkan tersebut sudah disampaikan baik-baik ke pihak DLH Jabar, namun hingga Mei 2023 belum diperbaiki.
Kang Iyus mengkhawatirkan bahwa kalau ini dibiarkan akan merusak lingkungan dan sangat berbahaya bagi manusia dan mahluk lainnya di perairan. “Karena ini dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengelolaan sesuai aturan yang berlaku dan sesuai standar baku mutunya seperti yang sekarang terjadi di lapangan,” katanya.
Menurut Sapto dan Wawan, bila air lindi tersebut masuk kategori B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) seperti itu dibiarkan masuk ke perairan umum dan akan mengalir ke Citarum, ke Cirata dan Jatiluhur tentu saja ikan Cirata akan terkontaminasi dan berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.
Selain itu, air Jatiluhur yang menjadi bahan baku PDAM buat suplai kebutuhan air bersih buat penduduk di Jakarta juga ikut terkontaminasi.
APA ITU AIR LINDI
Perlu diketahui, bahwa sampah yang berada di TPA Sarimukti, tidak hanya terdiri atas sampah padat namun juga sampah cairan yang berasal dari pemaparan air hujan di sebuah tumpukan sampah.
Cairan ini sangat berdampak buruk bagi lingkungan terutama polusi tanah jika cairan tersebut terserap langsung di dalam tanah. Cairan tersebut dinamakan air lindi.
Penjarakan Penyiksa Monyet, Polres Tasikmalaya mendapat Penghargaan
Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa air lindi masuk kategori B3 (Bahan beracun dan Berbahaya).
BISA DIJADIKAN PUPUK
Air lindi jika diolah dengan instalasi pengolahan limbah yang tepat, maka akan dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, seperti menjadi pupuk cair.
Dimanfaatkan sebagai bahan bakar, dalam bentuk biogas yang diperoleh melalui proses yang disebut sebagai anaerobic digestion, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pemanasan industri atau juga kendaraan bermotor.
(Red/Koran Mandala)
awesome