
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (28/11) memanggil salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Tersangka yang dipanggil adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).
“Pemeriksaan atas nama BRT selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) diagendakan hari ini sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa Rudy Tanoe diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Latar Belakang Kasus
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos.
- 15 Maret 2023: KPK mengumumkan dimulainya penyidikan.
- 23 Agustus 2023: KPK mengumumkan enam tersangka pada klaster awal kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp326 miliar. Mereka adalah IW, RR, RR (Richard Cahyanto), MKW, BS, dan AC.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru
Kasus ini kemudian dikembangkan ke klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia: - 19 Agustus 2025: KPK mengumumkan pengembangan kasus untuk klaster PT Dosni Roha Indonesia dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang, termasuk Rudy Tanoe (BRT). Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan kerugian negara pada klaster ini mencapai Rp200 miliar.
- 11 September 2025: KPK mengonfirmasi Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka, menyusul pengajuan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Oktober 2025: KPK kembali mengungkapkan tersangka lain, yakni Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Baca.juga KPK Imbau BUMN Tetap Lanjutkan Aksi Korporasi di Tengah Kasus Korupsi ASDP
Dengan terungkapnya Rudy Tanoe dan Edi Suharto, KPK telah mengumumkan dua dari tiga tersangka perorangan, sementara satu tersangka perorangan dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia masih belum diumumkan secara resmi.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan bagi para tersangka dalam kasus yang terus bergulir ini.
Kontak Pers:
Biro Hubungan Masyarakat KPK




1 thought on “KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi”