
BANDUNG RAYA, JURNAL TIPIKOR – Menjelang rencana aksi damai pada Jumat, 14 November 2025, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk tidak tebang pilih dan segera memeriksa Walikota Bandung serta jajaran PERUMDA Pasar Juara terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Aliansi yang terdiri dari LSM PMPR Indonesia, APPSINDO, LSM Maung Kaboa, Cakra Crisis Center, LSM GEBRAK, RAGA (Rumah Aspirasi Warga), serta Para Pedagang Pasar Tradisional Kota Bandung, akan menggelar aksi di Kantor Kejari Kota Bandung dan Kantor Walikota Bandung.
Aksi ini bertujuan mengawal penegakan supremasi hukum demi mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih di Kota Bandung.
Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Kota Bandung beserta jajarannya atas komitmen dan tindakan nyata yang telah dimulai.
Tindakan tersebut termasuk pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terkait dugaan penyimpangan wewenang dan jual beli jabatan dalam proses rotasi, mutasi, dan pengisian kekosongan jabatan.
Kami juga menghargai langkah Kejari dalam memeriksa:
- Oknum Anggota DPRD Kota Bandung yang juga Ketua salah satu Partai Politik.
- Orang dekat Wali Kota Bandung yang diduga terlibat transaksi jual beli jabatan.
Seiring dengan itu, Aliansi juga mencatat upaya Kejari memanggil Jajaran Direksi dan Staf Perumda Pasar Juara Kota Bandung serta Direktur salah satu PT di Pasar Ciroyom. Hal ini memberikan harapan besar bagi para pedagang pasar tradisional akan terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih dari KKN.
Sebagai rekam jejak, Aliansi telah beberapa kali mendatangi KPK RI dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sepanjang tahun 2025 (17 Maret, 10 April, dan 1 Oktober) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Perumda Pasar Juara dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up
PERNYATAAN SIKAP
Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2025, kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan MENYATAKAN SIKAP:
- Meminta Kepala Kejari Kota Bandung konsisten dan tegas terhadap dugaan penyimpangan wewenang dan KKN.
- Mendesak Kejari Kota Bandung agar tidak tebang pilih dan segera memeriksa Wali Kota Bandung terkait dugaan penyimpangan wewenang dan jual beli jabatan.
- Mendesak Kejari Kota Bandung untuk segera menetapkan tersangka dan mengadili kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Orang Dekat Wali Kota dan Oknum Anggota DPRD.
- Mendesak Kejari Kota Bandung untuk kontinyu memanggil dan memeriksa Perumda Pasar Juara Kota Bandung atas dugaan KKN di Pasar Ciroyom, Pasar Cihaurgeulis, Pasar Gede Bage, serta Pasar Cijerah secara transparan.
- Mendesak Kejari Kota Bandung memeriksa Perumda Pasar Juara terkait seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pihak Ketiga yang diduga merugikan negara.
- Mendesak Kejari Kota Bandung memeriksa Wali Kota Bandung selaku pihak penanggung jawab (KPM) terkait realisasi rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemkot 2024, khususnya kerja sama Perumda Pasar dengan swasta pengelola Pasar Baru.
Menurut Koordinator Aksi, Asep Undang & Luky Avianto, pernyataan sikap ini akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI di Jakarta pada hari Senin, 17 November 2025.
“Kami akan sekaligus audiensi dalam rangka persiapan peringatan HARKODIA yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2025,” tutupnya.
(Her)




