
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK menemukan adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kuota-kuota haji yang seharusnya dialokasikan untuk petugas, seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi, diduga telah diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Baca juga Wakil Wali Kota Bandung: Koperasi adalah Gerakan Sosial yang Hidupkan Nilai Kebersamaan
KPK memandang praktik jual beli kuota petugas ini menyalahi ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan haji bagi jemaah.
“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” jelas Budi.
Perkembangan Kasus Sebelumnya
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Sejumlah perkembangan signifikan telah dicapai KPK:
- Pemeriksaan Saksi: KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam proses penyelidikan.
- Kerugian Negara: Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
- Pencegahan ke Luar Negeri: Pada tanggal yang sama, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Dugaan Keterlibatan Pihak Lain: Per 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus korupsi ini.
Isu Kuota Haji Tambahan
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut yang dipatok 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000).
Baca juga Tabrakan Beruntun Melibatkan 5 Kendaraan Di Tanjakan Pamuruyan Cibadak, Tidak Ada Korban Jiwa
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh informasi dan temuan dalam penyidikan ini untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji demi terciptanya penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan akuntabel.
[Azi)





kuwin sở hữu kho game đa dạng từ slot đến trò chơi bài đổi thưởng, mang đến cho bạn những giây phút giải trí tuyệt vời.
苹果签名,苹果超级签平台,ios超级签平台ios超级签苹果企业签,苹果超级签,稳定超级签名
Với giao diện mượt mà và ưu đãi hấp dẫn, MM88 là lựa chọn lý tưởng cho các tín đồ giải trí trực tuyến.