
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hari ini, Senin (22/09), KPK memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Sudewo bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan pengaturan lelang dan adanya fee proyek.
“Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee (biaya) proyek,” ujar Budi kepada awak media.
Sudewo sendiri, usai menjalani pemeriksaan, mengaku dimintai keterangan seputar proyek kereta api dan membantah adanya pengembalian uang.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api. Enggak ada pengembalian uang,” katanya.
Baca juga WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Sudewo dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 27 Agustus 2025.
Nama Sudewo sempat mencuat dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023.
Saat itu, jaksa penuntut umum KPK menyebut adanya penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, yang dibuktikan dengan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut, termasuk bantahan menerima uang senilai Rp720 juta dan Rp500 juta dari pihak-pihak terkait.
Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk satu aparatur sipil negara (ASN) terbaru pada 12 Agustus 2025, serta dua korporasi.
Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini mencakup pembangunan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, seperti Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Makassar, Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Diduga, terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
(AZI)
lhy0ij