
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kali ini, penyidik KPK mendalami adanya dugaan penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh para pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang diduga bersumber dari pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Pendalaman ini dilakukan saat KPK memeriksa dua orang saksi, yakni MK dan EPI, yang merupakan mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker.
Baca juga KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA serta uang THR tahunan yang diterima oleh hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut.
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, yang mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga mendalami pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi tersebut.
Baca juga KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub
Kronologi Kasus
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker, di mana para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.
Para tersangka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam kurun waktu 2019-2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
RPTKA sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi agar TKA bisa bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari bagi TKA.
Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi
Kondisi inilah yang memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.
Kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak 2009 dan berlanjut hingga 2024, mencakup masa kepemimpinan tiga menteri, yaitu Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter, pada 17 Juli dan 24 Juli 2025.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(AZI)
1 thought on “KPK Mendalami Aliran Uang THR yang Diduga Hasil Pemerasan TKA di Kemenaker”