
Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi.
Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir tujuh jam ini, dari pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB, fokus mendalami kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menginvestigasi bagaimana kuota tambahan ini, melalui keputusan menteri, dibagi untuk haji khusus dan haji reguler.
Baca juga KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Kronologi Kasus
Penyidikan kasus ini dimulai setelah KPK mengumumkan dimulainya proses ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini didahului dengan permintaan keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Terkait dengan penyidikan ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kejanggalan Kuota Haji Tambahan
Penanganan kasus ini juga sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan.
Baca juga Jelang Aksi Unras, Dandim dan Kapolres Sukabumi Gelar Apel Pengamanan
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000, yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya sebesar 8% dan haji reguler 92%.
KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara secara lebih rinci dalam kasus ini.
Baca juga KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI
Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum berjalan adil.
(AZI)