
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Angka ini setara dengan 58,46 persen dari total pagu sebesar Rp69 triliun yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2025.
Dalam laporan yang disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Menkeu Sri Mulyani merinci bahwa dari jumlah tersebut, Rp1,62 triliun telah digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa ini telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia, memberikan dukungan penting bagi keluarga rentan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen vital dalam mendorong pembangunan desa secara langsung.
Baca juga Permohonan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di MK Terus Bertambah
Anggaran ini tidak hanya digunakan untuk membuka akses infrastruktur dan meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetapi juga untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi produktif di desa.
Lebih lanjut, Menkeu menekankan peran BLT Desa sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. BLT Desa berfungsi sebagai bantuan langsung untuk membantu keluarga rentan agar tetap bertahan dan produktif, terutama dalam menghadapi gejolak harga dan ketidakpastian ekonomi global.
“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pembangunan,” ujar Sri Mulyani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa.
Baca juga Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter
Sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.
Tujuan utama Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Untuk tahun anggaran 2025, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp69 triliun. Pengalokasian ini dihitung pada tahun anggaran sebelumnya berdasarkan formula yang telah ditetapkan:
- Alokasi dasar: Ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa, atau sekitar Rp44,84 triliun.
- Alokasi afirmasi: Sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa, atau sekitar Rp689 miliar.
- Alokasi kinerja: Ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa, atau Rp2,75 triliun.
- Alokasi formula: Ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, atau sebesar Rp20,7 triliun.
(Red)