
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah proaktif untuk mengatasi tantangan dalam pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah Papua yang belum mencapai target 100 persen.
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa strategi yang diterapkan melibatkan kolaborasi erat dengan dua kantor wilayah (kanwil) yang membawahi beberapa provinsi baru di Papua, serta bekerja sama dengan pengurus wilayah notaris setempat.
“Kami punya dua kanwil yang merangkap beberapa provinsi yang baru terbentuk, dan bersama dengan pengurus wilayah notaris di dua provinsi dan seterusnya, kami terus bekerja sama,” ujar Widodo di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Pernyataan ini disampaikan Widodo menanggapi pertanyaan mengenai data sebaran 80.068 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk hingga 18 Juli 2025, yang sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa. Data juga menunjukkan bahwa sekitar 3.000 desa/kelurahan dari total 83.762 desa/kelurahan di Indonesia masih belum memiliki Koperasi Merah Putih, dengan sebaran terbanyak berada di Papua.
Widodo menambahkan, bentuk kerja sama yang dilakukan adalah dengan “gerilya” ke daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau dan memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kendala.
(AZI)
This post is a must-read for anyone even remotely interested in this subject. You’ve done a great job.
Thanks – this was a time saver.