
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Luqman Hakim, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Luqman Hakim bertujuan untuk menggali informasi terkait praktik-praktik pengurusan TKA pada periode tersebut.
“Saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/07/2025).
Baca juga KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Budi menambahkan bahwa keterangan Luqman Hakim sangat penting untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera tuntas. “Dengan demikian, nanti bisa segera cepat lengkap,” tambahnya.
Luqman Hakim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.21 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 12.05 WIB. Ia tidak memberikan banyak komentar kepada awak media terkait materi pemeriksaannya, yang berfokus pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
Sebelumnya, Luqman Hakim juga pernah diperiksa KPK pada 27 September 2023, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
KPK telah menetapkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA pada 5 Juni 2025.
Baca juga KPK Panggil Direktur PT Insight Investments Management Terkait Kasus Investasi Fiktif
Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019-2024.
Modus operandi yang digunakan adalah menghambat penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, dengan ancaman denda sebesar Rp1 juta per hari.
Baca juga Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas
Hal ini memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.
Kasus dugaan pemerasan RPTKA ini diindikasikan telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
(AZI)
Get reliable roof installation services in Lancaster with Roof Installation Pros. Whether it’s a new roof or a replacement, their experienced crew delivers quality craftsmanship that lasts. Known for fair pricing and dependable results that boost home value—your roof is in safe hands.
Get reliable roof installation services in Lancaster with Roof Installation Pros. Whether it’s a new roof or a replacement, their experienced crew delivers quality craftsmanship that lasts. Known for fair pricing and dependable results that boost home value—your roof is in safe hands.