
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Hari ini, Rabu (16/7), KPK memanggil seorang direksi PT Envio Global Persada berinisial RCC sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RCC, direktur di PT Envio Global Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga KPK Panggil Direktur PT Insight Investments Management Terkait Kasus Investasi Fiktif
Selain RCC, KPK juga memanggil RNR, seorang mantan tim penasihat di PT Primalayan Teknologi Persada, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pada Selasa (15/7), KPK telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk DMT (direktur PT Primalayan Teknologi Persada), BDD (direktur utama PT Quas Dasana Pradita), dan SL (direktur pemasaran dan keuangan PT Bali Maya Permai).
Penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada 26 Juni 2024, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di Kemensos. Modus yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah pengurangan kualitas barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.
Baca juga Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas
Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2024 telah mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.
KPK berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bansos ini.
(AZI)
1 thought on “KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19”