
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, membantah keras tudingan bahwa pihaknya mengistimewakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah.
Khofifah dikabarkan memasuki Polda Jatim melalui pintu belakang sehingga luput dari pantauan jurnalis di lokasi.
“Kalau KPK itu tidak ada istimewa-istimewa. Semua sama. Hanya kami tidak tahu dia lewat pintu belakang, pintu samping, atau pintu depan,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Tanak menjelaskan bahwa KPK hanya menumpang tempat pemeriksaan di Polda Jatim dan tidak memiliki kendali atas jalur masuk Khofifah. “Kami kan cuma menumpang tempat. Dia (Khofifah, red.) lewat mana, kami tidak tahu. Kami datang ke sana, kami minta disediakan ruangan, dan kami kan hanya ada di ruangan menunggu kapan beliau ada di dalam ruangan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Khofifah, sebagai figur yang lebih mengenal wilayah Surabaya, kemungkinan besar lebih mengetahui akses masuk lain ke Polda Jatim untuk menghindari sorotan media.
“Apalagi kalau Surabaya, kan beliau yang lebih tahu. Kami kan cuma menumpang tempat,” kata Tanak.
Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Khofifah telah hadir di Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Baca juga KPK Tunda Penahanan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Kondisi Kesehatan
Sebelumnya, KPK telah memanggil Khofifah pada 20 Juni 2025 untuk menjadi saksi dalam kasus yang sama, dengan agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, pemeriksaan tersebut batal karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Khofifah kemudian meminta penjadwalan ulang antara 23-26 Juni 2025, namun KPK belum memanggilnya dalam rentang waktu tersebut.
Untuk kasus ini, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), sementara 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).
Baca juga Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Desa Petani Serap Aspirasi Warga
KPK juga mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
(AZI)
1 thought on “KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim”