
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Windy Yunita alias Windy Idol hari ini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Windy Idol, Henri Lumban Raja, setelah pemeriksaan kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. (18/6/2025)
“Tadi sebagai tersangka,” ujar Henri Lumban Raja kepada awak media.
Henri juga menjelaskan bahwa penyidik KPK mengajukan kurang lebih seratus pertanyaan kepada kliennya.
“Pertanyaannya? Oh, kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, gitu,” tambahnya.
Baca juga Pengacara Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus TPPU yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Mahkamah Agung. Pihak Windy Idol melalui kuasa hukumnya menyatakan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.
(Red)
2 thoughts on “Penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol Diperiksa KPK Sebagai Tersangka TPPU di Lingkungan Mahkamah Agung”