
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Windy Yunita alias Windy Idol hari ini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Windy Idol, Henri Lumban Raja, setelah pemeriksaan kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. (18/6/2025)
“Tadi sebagai tersangka,” ujar Henri Lumban Raja kepada awak media.
Henri juga menjelaskan bahwa penyidik KPK mengajukan kurang lebih seratus pertanyaan kepada kliennya.
“Pertanyaannya? Oh, kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, gitu,” tambahnya.
Baca juga Pengacara Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus TPPU yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Mahkamah Agung. Pihak Windy Idol melalui kuasa hukumnya menyatakan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.
(Red)





iwin – nền tảng game bài đổi thưởng uy tín, nơi bạn có thể thử vận may và tận hưởng nhiều tựa game hấp
苹果签名,苹果超级签平台,ios超级签平台ios超级签苹果企业签,苹果超级签,稳定超级签名