Inilah dampak akibat Impor Gula tidak Transparan menurut Pengamat Hukum
JURNAL TIPIKOR – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang kini sedang mendalami kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Menurut dia, dampak dari praktik impor yang tidak transparan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian nasional dan para petani.
“Impor gula, beras, dan kedelai yang berlebihan jelas memukul harga pasar komoditas lokal. Akibatnya petani kehilangan pasar dan harga produk dalam negeri turun drastis,” ujar Hardjuno dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Baca juga Kejagung bertemu Menhut Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
Kendati demikian, Hardjuno berharap Kejagung bisa memperluas cakupan penyidikan untuk impor komoditas lain yang juga berpotensi merugikan negara, seperti pada komoditas beras, daging sapi, dan kedelai.
Menurut Hardjuno, impor beras, daging sapi, dan kedelai juga berisiko tinggi terhadap kebocoran anggaran negara. Tak jarang kasus seperti itu dilakukan dengan modus manipulasi harga, kuota impor, dan permainan izin.
Di sisi lain, ia meminta agar komoditas strategis seperti beras, gula, dan daging sapi bisa dilindungi dengan kebijakan yang komprehensif guna memastikan keberlanjutan produk dalam negeri dan menjaga stabilitas harga.
“Ketergantungan pada impor tanpa kontrol yang ketat hanya akan menambah kerentanan pangan. Kita perlu memperkuat ketahanan pangan dalam negeri,” tuturnya.
Baca juga46 Kasus Narkotika dan OKT Berhasil Diungkap Polres Sukabumi
Ia pun menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan serta pengambilan kebijakan terkait impor komoditas agar tidak ada pihak terlibat yang berhasil lolos dari jeratan hukum.
Hardjuno juga berharap Kejagung bisa semakin tegas dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang, terutama dengan memperluas cakupan penyidikan pada komoditas lain yang berpotensi merugikan negara.
“Ini adalah kesempatan bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh, bukan hanya pada satu komoditas tertentu,” kata Hardjuno menambahkan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sedang mendalami keterlibatan delapan perusahaan gula swasta di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Kedelapan perusahaan dimaksud, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10) menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami semua hal dan tengah mencari perbuatan materiil masing-masing perusahaan.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).(***)