Tak Terima Disebut Wartawan Bayaran dan Pemakai Sabu. Edi Prekendes Tempuh Jalur Hukum

JURNAL TIPIKOR – C.EO PT Berwa Multimedia Grup, Edi Prekendes mengambil langkah hukum atas dugaan kasus pengancaman dan penghinaan yang menimpa dirinya ke Polres Wajo, kamis. (12/9/2024)

Baca juga Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Gelar Perlombaan Wajracyena Tangkas Sambut HUT Pelopor ke-65 Korps Brimob Polri

Kasus ini bermula ketika Edi Prekendes melakukan peliputan soal keluhan pedagang kaki lima yang membayar sewa tempat semakin mahal dari 500.000 hingga 1.000.000.

Sewa tempat yang diduga bahu jalan itu di Jalan Andi Paggaru (samping Selatan Bank Mandiri) Sengkang, menimbulkan kontroversi apakah tempat yang disewakan itu termasuk bahu jalan atau milik pribadi dari pihak yang menyewakan.

Upaya peliputan Edi Prekendes ini mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Dia mengungkapkan, bahwa dirinya dua kali dihubungi melalui via telepon dari seseorang yang mengancam dan menghinanya.

Baca juga SEJARAH DAN ASAL USUL SUKU SUNDA

Edi mengungkapkan, Teror tersebut berupa pengancaman dan penghinaan, dengan menyebut Edi Prekendes sebagai wartawan yang dibayar oleh pedagang kaki lima.

“Selain itu, penelpon ini juga mengatakan jika saya adalah Pecundang dan pengguna shabu-shabu(Narkoba).” cetusnya.

“Dua kali saya mendapatkan telepon dari nomor yang sama, dan mengatakan pula tunggu saya akan datang ke rumahmu, lewat chat WhatsApp.” ujar Edi

Atas peristiwa tersebut Edi Prekendes (Edi Sudirman, S.H.) mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Wajo.(Ikbal).

2 thoughts on “Tak Terima Disebut Wartawan Bayaran dan Pemakai Sabu. Edi Prekendes Tempuh Jalur Hukum

  1. Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but other than that this is fantastic blog A great read Ill certainly be back

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *