JURNAL TIPIKOR – Untuk memastikan bus laik beroperasi untuk mengangkut penumpang mudik menjelang lebaran, Dinas Perhubungan Kota Bandung menggelar uji laik atau inspeksi keselamatan (ramp check) di Terminal Cicaheum, Rabu 3 April 2024.
Selain di termimal Cicaheum, pelaksanaan uji laik jalan pun dilaksanakan di Terminal Leuwi Panjang mulai 3 -18 April 2024.
Pemkot Bandung pun bekerjasama dengan unsur kepolisian, jasa Raharja, dan unsur lainnya dalam pelaksaan ramp check.
“Kita lakukan ramp check, utamanya untuk menguji kendaraan bus di terminal,” kata Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono di sela-sela peninjauan, Rabu 3 April 2024.
Tercatat sekitar 720 armada disiapkan untuk mengangkut para penumpang.
Baca Juga Kejagung RI kembali periksa Pengusaha Robert Bono Susatyo (RBS), Ini dugaan kasusnya
Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan soal tidak laik jalan bus yang beroperasi di masa musim lebaran.
“Sampai saat ini belum ada laporan menyatakan kendaraan itu tidak laik. Kita minimalisir, kalau tidak laik, kita tidak akan izinkan untuk beroperasi,” ujanya.
Ia pun menegaskan, bagi semua pengemudi untuk dilakukan tes urin. Hal itu sebagai upaya pencegahan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Semua pengemudi itu dilakukan tes urine. Kita tidak ingin ada celah sedikitpun, yang akibatnya tidak nyaman bagi semua. Ini untuk menciptakan kenyamanan bagi pemudik,” tuturnya.
Baca Juga KPK berharap Prabowo Subianto jadi Jembatan Koordinasi antara KPK dengan Polri dan Kejagung
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menegaskan, jika tak laik jalan maka bus wajib diperbaiki terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi.
“Jika tidak laik, harus pulang (bus). Karena yang tidak laik jalan dan harus diperbaiki. Di sini tidak boleh ada kegiatan bongkar,” kata Asep.
Terdapat 10 poin pemeriksaan teknis ramp check kendaraan. Di antaranya, nomor rangka kendaraan, sistem pengereman, sistem penerangan, sistem kemudi, sistem suspensi, mesin/sistem penggerak.
Selanjutnya, kembang ban (minimal 1mm dan tidak vilaknisir), kaca tidak pecah, alat tanggap darurat (P3K, pemecah kaca, Apar dsb) dan klakson telolet.
“Telolet itu tidak boleh. Pertama, karena untuk power (kekuatan) itu dari angin, sementara angin itu untuk penggerakan sistim rem. Kedua, ambang batasnya melebihi, 83 – 118 desible itu maksimal suaranya,” tegas Asep.
Asep menegaskan, jika ada yang membandel akan ditertibkan bahkan dapat ditilang.
“Kita siapakan 720 bus untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi ) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang,” ungkapnya.
Asep memprediksi, puncak arus mudik terjadi mulai H-3 dan H-2 menjelang Hari Raya Idulfitri. (yan)**