
Wamena, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, berhasil menyelamatkan dan menyerahkan kembali uang kerugian negara senilai Rp315.000.000 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Uang tersebut merupakan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2019-2020.
Pengembalian secara simbolis dilaksanakan pada hari Kamis (11/12/2025) di Kantor Kejari Jayawijaya. Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyerahkan uang tersebut kepada Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L Kassa, didampingi Inspektur Kabupaten Jayawijaya, Andi Giniax.
Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyatakan bahwa pengembalian ini menjadi “tonggak baru” dalam pengawasan terhadap anggaran negara di wilayah Papua Pegunungan.
“Kami berharap ini menjadi tonggak baru di wilayah Papua Pegunungan khususnya di Kejari Jayawijaya untuk terus bersemangat bersama pemerintah daerah membasmi tindak pidana korupsi yang sudah sangat luar biasa di daerah ini,” ujar Sunandar.
Modus Kasus Dugaan Korupsi
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada kegiatan BOKB di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jayawijaya. Modusnya terkait dana operasional untuk penyuluh dan peserta penyuluhan yang tidak dibayarkan.
“Temuan dari teman-teman penyidik (Kejari) ada yang tidak dibayarkan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat, ditemukan angka bahwa dalam kegiatan itu ada uang operasional yang tidak diserahkan kepada yang berhak sebesar Rp315 juta,” jelas Sunandar Pramono.
Uang senilai Rp315 juta yang seharusnya diserahkan kepada yang berhak tersebut disimpan dalam rekening terpisah. Kejari Jayawijaya menegaskan bahwa fokus utama tindakan ini adalah penyelamatan uang negara, bukan semata-mata penangkapan. Pihak-pihak terkait juga telah bersikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya relatif kecil tersebut.
Apresiasi Pemerintah Kabupaten
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L Kassa, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Jayawijaya atas upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Kajari dan tim yang telah membantu kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penanganan beberapa hal terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” kata Estepanus.
Senada dengan hal tersebut, Inspektur Kabupaten Jayawijaya, Andi Giniax, berharap kerja sama ini terus berlanjut.
“Kami berharap ini bukan akhir tetapi awal dari langkah pencegahan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Jayawijaya dalam segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Jayawijaya sebagaimana kerja sama yang telah terbangun,” tutup Andi Giniax.
(Red/Antara)




1 thought on “Kejaksaan Negeri Jayawijaya Serahkan Kembali Kerugian Negara Rp315 Juta ke Pemkab Jayawijaya”