
Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Sidang lanjutan perkara Tipikor perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu 10 Desember 2025.
Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH.
JPU Kejati Bengkulu menghadirkan 15 saksi yang terdiri dari pejabat Setwan DPRD Provinsi, staf, THL, serta beberapa pejabat BKD Provinsi Bengkulu.
Kehadiran para saksi untuk membuktikan dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD.
Lima belas saksi dari BKD meliputi Yofi Karsena Putra, Henni Kuzazih, dan Bakti Agus. Sementara dari Sekretariat DPRD hadir Mustarani Abidin, Yanwarni, Subhan Alkossari, Aripil Yadi, Alvin Septi, Agust Ardiansyah, Alpi Rosmidi, Aprianto, Aulia Dwi Yuniarti, Citra Wijaya Wati, Debi TrianSyah, serta Devi Haryanti.
Para saksi memberikan keterangan terkait tujuh terdakwa yang diduga merugikan negara lebih dari Rp5 miliar.
Terdakwa tersebut yakni mantan Sekwan Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto, Rely Pribadi, dan staf PPTK Lia Fita Sari.
Dari keterangan saksi, anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD telah dicairkan sesuai pengajuan.
Namun pelaksanaannya diduga terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Saksi Yofi Karsena Putra, Kabid BKD Provinsi Bengkulu, menyatakan berkas pengajuan anggaran dinilai lengkap sehingga dilakukan pencairan melalui Bank Bengkulu.
“Syaratnya lengkap, apa-apa saja saya tidak hafal. Sehingga setelah lengkap dibayarkan, dibayarkan sesuai pengajuan. Untuk siapa saja yang berangkat melakukan perjalanan dinas saya tidak tahu, kalau peruntukan asli atau tidak itu kami tidak cek betul,” jelas Yofi.
Saksi Mustarani Abidin mengaku tidak mengetahui detail kasus karena baru menjabat Sekwan pada Mei 2025. Ia hanya mendengar beberapa pejabat sebelumnya diperiksa jaksa terkait perjalanan dinas fiktif.
“Yang saya dengar itu yang mulia, misalnya berangkat ditulis 10 orang tetapi aslinya hanya 5 orang, di dalam SPJ tetap dibuat 10 orang. Tidak tahu terkait dengan anggarannya per orangnya berapa,” ujar Mustarani.
Baca juga Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bergengsi detikJabar Awards 2025 Berkat Inovasi Ki Pinter Bedas
Subkhan, staf Setwan DPRD, mengaku dua kali mengikuti perjalanan dinas dan satu kali Bimtek keluar provinsi. Namun dari kegiatan itu terdapat temuan BPK, sehingga ia harus membayar TGR Rp5 juta.
Hakim Ketua Paisol, SH, MH meminta JPU serius menindaklanjuti pengembalian kerugian negara. Hingga kini belum ada pengembalian atas kerugian negara lebih dari Rp5 miliar tersebut.
“Kerugian negara Rp5 miliar lebih sama sekali belum ada pengembalian. Jika ada tanggung jawab segeralah kembalikan agar jadi pertimbangan jaksa. Untuk jaksa, jika memang ada pihak lain menikmati segera tindak lanjuti,” tutup Paisol.
(JS/jurnaltipikor.com)




OK9 đang là trend trong các group game, ai muốn trải nghiệm platform ổn định thì nên thử ngay.