
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bandung menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas munculnya dugaan kuat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dugaan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi integritas birokrasi dan menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi ancaman nyata dan sistemik di Kota Bandung.
PC PMII Kota Bandung menegaskan bahwa praktik transaksional jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik, merusak kualitas pelayanan, melahirkan pejabat tidak kompeten, dan pada akhirnya menciptakan budaya birokrasi yang rusak.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah memeriksa 67 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bandung. Angka ini menunjukan betapa rusaknya tata kelola birokrasi di Kota Bandung,” ujar PC PMII Kota Bandung.
Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!
PMII Kota Bandung menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Tuntutan Tegas dari PMII Kota Bandung
Ketua PC PMII Kota Bandung, Wahyu Pratama, menyampaikan tuntutan tegas dari organisasinya:
“PMII Kota Bandung menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan ini dengan transparansi dan penuh akuntabilitas. Dugaan jual beli jabatan ini adalah bukti betapa rapuhnya integritas birokrasi kita. Kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan—semua yang diduga terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum.”
Wahyu juga menegaskan komitmen PMII untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika Kejari Kota Bandung bekerja setengah hati, maka PMII Kota Bandung akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan dan menekan. Kami tidak akan diam ketika korupsi merusak masa depan Kota Bandung,” tegasnya.
“Kami tegaskan bahwa PMII tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Kota Bandung harus dibersihkan dari praktik transaksional yang merusak dan menghinakan moral birokrasi.”
Pernyataan Sikap dan Desakan PC PMII Kota Bandung
Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, PC PMII Kota Bandung menegaskan 4 (Empat) poin desakan dan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Kejaksaan Negeri Kota Bandung wajib bertindak tegas dan tidak boleh ragu dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
- Pemerintah Kota Bandung harus segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola birokrasi di Kota Bandung.
- Setiap bentuk pembiaran terhadap praktik jual beli jabatan adalah kejahatan moral dan administratif.
- PMII Kota Bandung menolak keras segala bentuk manipulasi, negosiasi, atau upaya meredam kasus ini, baik secara politik maupun birokratis.
(Her)





“QQ88 – Sân chơi cá cược đẳng cấp châu Á, bảo mật cao, nạp rút nhanh 24/7. Hàng trăm game hấp dẫn từ casino, nổ hũ, đá gà đến thể thao đang chờ bạn khám phá.”