
Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan meminta keterangan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Kepastian pemanggilan ini menyusul langkah KPK menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang diduga digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil klasik milik mendiang Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.
“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil diagendakan untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi lain dalam perkara tersebut. Selain itu, pemanggilan juga untuk mengonfirmasi aset-aset yang telah diamankan dan disita oleh KPK.
“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” tambahnya.
Baca juga Kuasa Hukum Sebut Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah secara Hukum
Penyitaan Uang dan Pengembalian Mobil
Pada hari yang sama, KPK menyita uang penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL yang berjumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang mengalir ke Ridwan Kamil. Mobil tersebut diketahui dibeli oleh Ridwan Kamil dari putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.
KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil B. J. Habibie tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar. Sebelumnya, Ilham Habibie telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 3 September 2025, mengenai detail penjualan kendaraan roda empat atas nama ayahnya tersebut.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH), Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki intensif setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, di mana saat itu turut disita beberapa aset termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga 30 September 2025, tercatat sudah 204 hari sejak penggeledahan tersebut, dan KPK kini telah memastikan pemanggilan Ridwan Kamil akan segera dilakukan.
(Azi)
2 thoughts on “KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB”