
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon. Humas PN Jaksel, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa pokok permohonan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.
Alasan Pengajuan Praperadilan
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka kliennya oleh Kejagung dianggap tidak sah.
Menurut Hana, Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, terutama ketiadaan bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.
Ia menambahkan bahwa jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan juga otomatis menjadi tidak sah.
Baca juga Pemkot Bandung Genjot Penanganan Banjir, Pengerukan Saluran di Turangga Dimulai Besok
Kerugian Negara Masih Dihitung
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Namun, nilai resmi kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.
(Azi)
2 thoughts on “Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi Chromebook”