PADANG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan sebagai instrumen tambahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, ia juga memberikan peringatan keras agar undang-undang tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi atau politisasi.
Pernyataan ini disampaikan Ahmad Doli dalam sebuah diskusi bertajuk “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin (22/9/2025).
Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025
Menurut Doli, RUU Perampasan Aset lahir dari semangat serius untuk memberantas korupsi, sebuah komitmen yang juga telah berulang kali ditekankan oleh Presiden.
Ia menjelaskan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), belum cukup kuat untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
“Jika kita ingin serius, maka kita butuh instrumen lain, yaitu Undang-Undang Perampasan Aset,” tegasnya.
Meskipun demikian, Anggota Komisi II DPR RI ini tidak menampik potensi penyalahgunaan undang-undang tersebut untuk kepentingan politik jika sudah disahkan.
Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo
Untuk mencegah hal tersebut, Doli menekankan bahwa integritas dan independensi aparat penegak hukum menjadi kunci utama.
“Jangan sampai undang-undang ini menjadi alat kriminalisasi, alat politisasi. Hal ini bisa dicegah jika aparat penegak hukum bersikap independen dan mempunyai integritas yang kuat,” tambahnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.
Yusril menambahkan bahwa RUU ini memiliki karakteristik hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus cermat dan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.
(AZI)
1 thought on “WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI”