JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan pentingnya revisi pasal-pasal penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini diperlukan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap terjadi akibat rumusan pasal yang longgar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, I Wayan Sudirta mengungkapkan bahwa rumusan pasal yang terlalu longgar tidak hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga menciptakan celah bagi praktik penangkapan dan penahanan yang tidak adil.
“Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan,” ujar Sudirta.
Menurutnya, pengalaman buruk dari penerapan KUHAP sebelumnya harus dijadikan pelajaran. Meskipun KUHAP lama sempat dipuji sebagai “karya besar,” pada praktiknya masih banyak menyisakan celah hukum yang merugikan masyarakat.
Baca juga KPK Dukung Pembentukan Komite TPPU oleh Presiden Prabowo Subianto
Oleh karena itu, ia mendorong agar revisi kali ini dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Mari kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi saat merumuskan KUHAP. Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Peran Kemenkumham dan Komnas HAM dalam Perumusan Aturan yang Lebih Komprehensif
I Wayan Sudirta kemudian meminta Kemenkumham dan Komnas HAM untuk menyajikan rumusan alternatif yang lebih komprehensif dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ia menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Komisi III DPR menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih sempurna.
“Kalau pasal-pasal yang ada belum cukup melindungi hak masyarakat, tolong bantu dengan pasal dan ayat yang lebih baik,” katanya.
Baca juga KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub
Isu penangkapan dan penahanan menjadi salah satu fokus utama dalam revisi RUU KUHAP. Sudirta berharap, dengan adanya penguatan aturan ini, keadilan bagi masyarakat dapat terjamin sekaligus menjaga kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik.
(Antara)
1 thought on “DPR RI Dorong Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP untuk Lindungi HAM”