
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya sebagai respons terhadap masukan masyarakat.
Kebijakan ini merupakan langkah evaluasi menyeluruh untuk menertibkan lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa meski pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi ketat dan tidak lagi menjadi prioritas utama.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Irjen Pol. Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).
Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat
Menurut Irjen Pol. Agus, sirene hanya diperbolehkan untuk kondisi yang benar-benar mendesak dan membutuhkan prioritas khusus.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan tindak lanjut atas kepedulian publik yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Baca juga DPC Partai Gerindra Pati Siap Usulkan Pemecatan Bupati Sudewo dari Keanggotaan Partai
Saat ini, Korlantas Polri sedang merevisi aturan penggunaan sirene dan rotator. Aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).
Berikut adalah ketentuan penggunaan sirene dan lampu isyarat sesuai Undang-Undang tersebut:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene: Digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Lampu isyarat warna merah dan sirene: Digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.
Dengan langkah ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan budaya lalu lintas yang lebih tertib dan saling menghormati di jalan raya. (AZI)
klglo2
klglo2
I have been exploring for a bit for any high-quality articles or blog posts on this kind of area . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this site. Reading this info So i am happy to convey that I have a very good uncanny feeling I discovered just what I needed. I most certainly will make sure to do not forget this web site and give it a look regularly.