
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus korupsi korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).
“Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan Taspen, Elmamber Petamu Sinaga, dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada Rabu (17/9/2025) terkait kasus tersebut.
Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha
Lebih lanjut, Henra menekankan bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, Taspen konsisten menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh operasional dan investasinya.
Prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
“Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan, guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” kata Henra, mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Proyek Pengadaan Jalan Lingkungan, Warga Kampung Cijawa Ciambar Bahagia
Selain itu, Taspen juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap berpegang teguh pada Prinsip 5T Taspen, yaitu tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Latar Belakang Kasus
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kemudian, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus ini.
Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari perusahaan tersebut.
(AZI,)
rqejgc