
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penelusuran aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah.
Langkah ini diambil sebagai upaya paralel dalam perburuan terhadap keberadaan Riza Chalid yang diketahui tidak berada di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik tidak hanya berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia, tetapi juga secara bersamaan melacak aset-asetnya.
“Penyidik tidak hanya berfokus berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di Indonesia, tapi juga kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/09/2025).
Penelusuran ini mencakup perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Menurut Anang, seluruh upaya ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi yang diduga dilakukannya.
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama tersebut, meskipun pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.Selain dijerat dengan kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025.
Kejagung mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi relevan mengenai keberadaan atau aset Riza Chalid agar dapat menyampaikannya kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
(AZI)
Would you be excited about exchanging hyperlinks?