
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon anggota Polri.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Keduanya mempersoalkan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur syarat pendidikan paling rendah untuk menjadi anggota Polri adalah lulusan SMA atau yang sederajat.
Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta
Menurut para pemohon, syarat tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dianggap tidak membekali calon polisi dengan kerangka berpikir yuridis yang memadai.
Mereka berpendapat bahwa kondisi ini bisa mengakibatkan kesenjangan kemampuan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, khususnya dalam proses krusial seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan interpretasi hak-hak tersangka.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang menjadi “berpendidikan paling rendah lulusan S-1 atau yang sederajat.”
Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah memutuskan permohonan ini tidak dapat diterima.
Baca juga Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri
Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dengan demikian, putusan ini memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan.(*)
Your blog is a treasure trove of valuable insights and thought-provoking commentary. Your dedication to your craft is evident in every word you write. Keep up the fantastic work!
Let’s spread the love! Tag a friend who would appreciate this post as much as you did.
I truly appreciate this post. I¦ve been looking all over for this! Thank goodness I found it on Bing. You have made my day! Thanks again