
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu ini, 17 September 2025.
Sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Secara total, Mahkamah akan memutus tujuh perkara uji formil, yang terdiri dari lima perkara UU TNI dan dua perkara UU BUMN.
Baca juga Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Masa Bhakti 2025 – 2028
Para pemohon, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, dan mahasiswa dari berbagai universitas, mempersoalkan proses pembentukan kedua undang-undang tersebut. Mereka menilai prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Perkara Uji Formil UU TNI
Lima perkara yang akan diputuskan terkait UU TNI adalah:
- Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta sejumlah aktivis dan mahasiswa.
- Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
- Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
- Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.
Perkara Uji Formil UU BUMN
Sementara itu, dua perkara uji formil UU BUMN yang akan diputus adalah:
- Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan seorang warga negara.
- Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dan ahli, baik dari pemohon maupun pihak pembentuk undang-undang.
Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menjadi jawaban akhir atas polemik mengenai aspek formil kedua undang-undang ini.
(Azi)
jbudd5