
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memperjelas kedudukan wakil menteri terkait larangan rangkap jabatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis ini, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku untuk wakil menteri (wamen).
Putusan ini menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan apakah wakil menteri memiliki batasan yang sama dengan menteri dalam memegang jabatan lain.
Baca juga Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN
Sebelumnya, terjadi perdebatan mengenai status wakil menteri, apakah mereka termasuk pejabat negara yang tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan atau tidak.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa wakil menteri, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, tidak diperbolehkan untuk memegang jabatan rangkap, baik di BUMN, swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan bahwa putusan ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalitas dalam pemerintahan.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa para pejabat negara, termasuk wakil menteri, dapat fokus sepenuhnya pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa adanya potensi konflik kepentingan,” jelasnya.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak terkait harus mematuhinya. Ini juga menjadi penegasan bagi pemerintah untuk meninjau kembali dan memastikan tidak ada wakil menteri yang saat ini menjabat rangkap.(*)