
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil petinggi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini akan dilakukan terhadap pihak mana pun yang diduga memiliki informasi penting terkait konstruksi perkara. “Saksi-saksi yang dipanggil, termasuk dalam perkara kuota haji ini, adalah untuk membantu proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).
Menurut Budi, keterangan dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat kasus ini menjadi lebih terang. Sejauh ini, KPK menduga aliran dana korupsi mengalir ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Calon Anggota Polri
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Pada 4 September 2025, KPK sudah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi.
Kerugian Negara dan Pencegahan Bepergian
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai tindak lanjut, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama mereka adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta
Pansus menyoroti pembagian kuota yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.
Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.(*)
Appreciate the time you put into this — it’s packed with value.
There is definately a lot to find out about this subject. I like all the points you made
Harika bir paylaşım, özellikle konunun önemli detayları oldukça net bir şekilde açıklanmış. İnsanları çeşitli karmaşık anahtar kelimelerle yormak yerine, okumaktan keyif alacağı içerikler her zaman daha iyidir. Kaliteli paylaşım adına teşekkür eder, paylaşımlarınızın devamını sabırsızlıkla beklerim.
I’ve learn some good stuff here. Certainly worth bookmarking for revisiting. I surprise how so much attempt you put to create such a great informative site.