
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah dan pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin (15/9/2025). “Benar,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Meski demikian, Setyo menambahkan bahwa jumlah pasti uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah masih dalam tahap verifikasi oleh pihak KPK.
Pengembalian uang ini menyusul pemeriksaan Khalid sebagai saksi pada 9 September 2025 lalu.
Baca juga Sekretaris LP PBNU Mangkir, KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam penampilannya di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, Khalid Basalamah, yang juga merupakan Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menceritakan pengalamannya terkait kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa semula biro perjalanannya telah membayar visa haji furoda untuk 122 jemaah. Namun, ia kemudian ditawari visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, dengan iming-iming maktab VIP yang dekat dengan Jamarat.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid seperti yang ia sampaikan dalam YouTube Kasisolusi.
Untuk visa khusus ini, setiap jemaah dikenakan biaya tambahan sebesar $4.500. Namun, di tengah proses, Ibnu Mas’ud kembali meminta biaya tambahan $1.000 per jemaah, yang kemudian diakui sebagai biaya jasa.
Khalid Basalamah menyatakan sempat menolak dan mempertanyakan permintaan tersebut, yang berujung pada ancaman dari Ibnu Mas’ud untuk tidak melanjutkan proses visa.
Mengingat waktu yang mendesak, pihak Khalid akhirnya terpaksa membayar biaya tambahan tersebut.
Setelah ibadah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan uang sebesar $4.500 yang dibayarkan oleh setiap jemaah. Uang inilah yang kemudian diminta dan telah dikembalikan oleh Khalid Basalamah kepada KPK.
Kontak Media:
Divisi Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Telp: (021) 2557 8300
Email: humas@kpk.go.id