
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Enam orang penggugat, termasuk dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), berencana mencabut gugatan perdata mereka terhadap Wali Kota Bandung, M. Farhan. Gugatan ini juga melibatkan Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat.
Kronologi Perkara
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, gugatan dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini awalnya dijadwalkan untuk disidangkan pertama kali pada Kamis, 11 September lalu. Namun, sidang tersebut dibatalkan untuk memberi jalan bagi penetapan pencabutan gugatan.
Penetapan pencabutan gugatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, pukul 14.00 WIB, di Ruang Oemar Seno Adji, PN Bandung.
Baca juga A’wan PBNU Mendesak KPK untuk Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Para Penggugat dan Isi Gugatan
Gugatan ini didaftarkan pada 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum perdata.
Para penggugatnya adalah:
- Raden Bisma Bratakoesoema
- Nina Kurnia Hikmawati
- Mohamad Ariodillah
- Sri Rejeki
- Sri
- Gantira Bratakusuma
Dari nama-nama tersebut, Raden Bisma Bratakoesoema diketahui sedang menjalani persidangan dalam kasus korupsi Bandung Zoo. Selain itu, nama penggugat bernama Sri sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Sri Devi.
Dalam dokumen gugatan, para penggugat meminta majelis hakim untuk:
- Memerintahkan para penggugat tetap mengelola Yayasan Margasatwa Tamansari atau Kebun Binatang Bandung hingga kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan tergugat (Wali Kota Bandung) untuk tidak membatasi atau mengawasi siapa pun yang memasuki area Kebun Binatang Bandung sampai ada putusan tetap.
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintah Kota Bandung cacat demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
(Red)