
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Enam lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) membentuk sebuah tim pencari fakta independen untuk menginvestigasi secara komprehensif unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Tim independen ini terdiri atas perwakilan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Pembentukan tim ini merupakan respons dan komitmen bersama dari masing-masing lembaga untuk mengungkap fakta, memastikan keadilan, serta memberikan pemulihan bagi para korban.
Baca juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Desa Cikahuripan Terancam Empat Tahun Pidana Penjara
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (12/9/2025), menyatakan, “Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban.”
Ruang Lingkup dan Tugas Tim
Tim pencari fakta akan berfokus pada pemantauan menyeluruh terhadap peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Ruang lingkup investigasi mencakup:
- Identifikasi Korban: Mendokumentasikan korban jiwa, korban luka-luka, dan mereka yang mengalami trauma psikologis.
- Dampak Sosial dan Ekonomi: Menilai kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat, serta kerusakan fasilitas umum.
- Pengungkapan Aktor: Mengidentifikasi aktor negara maupun non-negara yang terlibat dalam insiden tersebut, serta mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik kerusuhan.
- Investigasi Orang Hilang: Mendalami informasi mengenai orang-orang yang dilaporkan hilang selama peristiwa berlangsung.
Anis menegaskan bahwa tim akan mengidentifikasi seluruh pelanggaran HAM yang terjadi, seperti kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, hingga korban yang meninggal.
Baca juga Kiman Sumarwan Pertanyakan Tim Monev TPST Bantargebang, Soroti Minimnya Keterwakilan Warga Terdampak
Kerja Independen dan Objektif
Pembentukan tim ini merupakan inisiatif murni dari enam lembaga HAM, tanpa adanya instruksi dari pemerintah.
Tim akan bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Guna memperkaya data, tim akan menerima masukan informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Hasil temuan nantinya akan dianalisis bersama para ahli untuk memastikan keakuratan dan validitasnya.
Meskipun tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan, Anis memastikan tim akan bekerja secara efektif dan efisien. Setelah rampung, hasil temuan dan rekomendasi akan disampaikan secara resmi kepada Presiden dan DPR RI.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan, “Hasil pemantauan ini bukan hanya untuk menjawab luka hari ini, melainkan juga untuk memastikan HAM, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, dijunjung tinggi dan dilindungi.”
TENTANG KOMNAS HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM.
(*)
1 thought on “Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta”