
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT).
“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Budi menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.
Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi
Oleh karena itu, KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe. Permohonan ini diajukan pada 25 Agustus 2025, dengan tujuan agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah Budi.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan korupsi terjadi kembali.
Meskipun demikian, KPK tetap menghormati hak hukum Rudy Tanoe untuk mengajukan praperadilan. Rudy Tanoe menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Baca juga Penjelasan Sekwan DPRD Kota Bandung Terkait Sorotan Penghasilan Anggota Dewan
Kasus Korupsi Bansos yang Menjerat Rudy Tanoe
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudy Tanoe diduga terlibat dalam kasus pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos.
Pada 19 Agustus 2025, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe, terkait kasus ini
Baca jugaKPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda
Bersamaan dengan itu, KPK mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos sudah diselidiki KPK sejak 6 Desember 2020. Salah satu tersangka utamanya adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
(AZI)