
Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Hasil pengembangan kasus Korupsi dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Sekertaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, akhirnya Kepala Desa Cikahuripanpun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Saat ini, Kepala Desa Cikahuripan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penetapan Kepala Desa Cikahuripan sebagai tersangka karena saat dalam proses persidangan Sekdes Cikahuripan muncul fakta baru yang mengarah pada adanya keterlibatan kepala desa dalam dugaan adanya penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 350 juta.
“Dari hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Sekdes Cikahuripan muncul fakta baru adanya keterlibatan kades,”ucap Agus kepada awak media, Kamis (11/09/2025).
Baca juga Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi P3-TGAI di Cisarua Bojong Diduga Tidak Sesuai Volume
Agus pun menyampaikan, meski kepala Desa Cikahuripan telah berstatus tersangka, yang bersangkutan masih tercatat sebagai kepala desa aktif. Kades Cikahuripan terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.
“Kami (Kejari Kabupaten Sukabumi) tidak akan pandang bulu dan berkomitmen untuk menuntaskan semua perkara Korupsi yang menimbulkan kerugikan Negara. Baik itu dari aparatur desa maupun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Agus berharap, proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak menyalahgunakan wewenang dan juga dana publik yang nantinya dapat menimbulkan kerugian negara.
“Semoga proses hukum ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi adanya penyalahgunaan wewenang dan juga penyalahgunaan dana publikpublik,” pungkasnya.
(Rama)
Muratbey su kaçak tespiti Şişli’deki evimdeki su kaçağını hızlıca tespit ettiler. Çok memnun kaldım. https://freedost.com/read-blog/8900