
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penahanan ini berlaku selama 20 hari, mulai dari 9 hingga 28 September 2025.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Dayang Donna ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.
“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dayang Donna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peran Dayang Donna dalam kasus ini adalah meminta uang sejumlah Rp3,5 miliar dari pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) untuk memperpanjang enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy. Setelah uang tersebut diterima, Dayang Donna mengutus seorang pramusiwi berinisial IJ untuk mengirimkan surat keputusan (SK) enam IUP tersebut.
Ia juga sempat meminta biaya tambahan, tetapi tidak ditanggapi oleh Rudy Ong.
Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus suap ini dan menetapkan tiga tersangka pada 19 September 2024: Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Identitas tersangka dan peran Rudy Ong Chandra dikonfirmasi serta diumumkan penahanannya oleh KPK pada 25 Agustus 2025.
(AZI)
1 thought on “KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP”