
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—Dalam Sidang Paripurna Khusus yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA) hari Rabu, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Pemilihan yang berlangsung dalam dua putaran ini menetapkan Dwiarso sebagai pemenang setelah ia berhasil meraih suara terbanyak dari 39 hakim agung yang hadir.
Dwiarso Budi Santiarto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, berhasil memenangkan putaran kedua dengan perolehan 25 suara. Ia mengungguli dua kandidat lainnya, yaitu Hakim Agung Hamdi yang mendapatkan empat suara dan Hakim Agung Prim Haryadi yang meraih sembilan suara.
“Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara.
Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih,” ujar Ketua MA Sunarto yang memimpin jalannya sidang.
Pemilihan ini diikuti oleh 39 dari 41 total hakim agung. Pada putaran pertama, lima hakim agung dicalonkan, yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin. Hasilnya, Dwiarso Budi Santiarto unggul dengan 17 suara, diikuti oleh Hamdi (enam suara) dan Prim Haryadi (enam suara). Sesuai aturan, tiga kandidat dengan suara terbanyak berhak melaju ke putaran kedua.
Setelah jeda 10 menit, sidang dilanjutkan dan Dwiarso Budi Santiarto berhasil mengamankan kemenangannya dengan perolehan 25 suara, mengukuhkan posisinya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang baru.
(AZI)