
TANGERANG SELATAN, JURNAL TIPIKOR–– Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan di rumah Ibu Sri Mulyani di kawasan Bintaro.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa para tersangka, yang merupakan warga Tangerang Selatan dan Jakarta, telah ditahan di Mapolres setempat.
“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang terjadi di kediaman Ibu Sri Mulyani,” kata AKBP Victor Inkiriwang pada Senin (8/9).
Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Tangkal Hoaks
Victor menegaskan bahwa 11 orang yang ditahan adalah pelaku aktif yang terlibat langsung dalam tindak kejahatan tersebut.
“Mereka ini memang sudah berniat untuk melakukan kejahatan dan terlibat aktif dalam tindak pidana di rumah Ibu Sri Mulyani,” jelasnya.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Tim penyidik kini fokus pada pengembangan kasus ini dan terus mencari tersangka lain. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap 11 pelaku yang sudah ditahan.
“Tidak hanya berhenti di 11 orang tersangka ini, kita masih kembangkan dan kita akan melakukan pengembangan secara maksimal,” tambah Victor.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, rumah yang disebut sebagai kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, dijarah pada Minggu (31/8) dini hari. Menurut kesaksian staf pengamanan, Joko Sutrisno, penjarahan terjadi dalam dua gelombang.
Gelombang pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, sementara gelombang kedua terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan melibatkan ratusan hingga ribuan orang.
Berbeda dengan kasus penjarahan rumah Nafa Urbach yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangsel berfokus sepenuhnya pada penanganan kasus di kediaman Ibu Sri Mulyani.
(ANTARA)