
PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR— PT Bumi Siak Pusako (BSP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor perminyakan, mengonfirmasi pengunduran diri Direktur utamanya, Iskandar.
Pengunduran diri ini berlaku sejak minggu lalu, dengan surat pengunduran diri yang dikirimkan melalui surel.
Pergantian kepemimpinan ini terjadi tidak lama setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Juni 2025. Dalam RUPS tersebut, diumumkan pengunduran diri Komisaris PT BSP Hendrisan, yang kemudian digantikan oleh Plt Komisaris H Heriyanto.
Baca juga Hadiri Rakornas Kemendagri, DPRD Kota Bandung Akan Perkuat Produk Hukum Daerah Pro Ekonomi Kreatif
Menanggapi situasi ini, Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal, S.E. mendesak Bupati Siak untuk memanfaatkan momentum ini guna membenahi manajemen PT BSP secara menyeluruh.
Ia menekankan perlunya perombakan struktur organisasi, mulai dari direksi hingga supervisor, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Farizal juga menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di dalam tubuh perusahaan, termasuk penunjukan kerabat dalam posisi penting dan adanya oknum pegawai yang bermain proyek.
Baca juga Jaga Warga Jaga Kota: Kecamatan Sukajadi, Sukasari dan Cidadap Kondusif
Ia juga menuntut efisiensi sumber daya manusia dengan mengevaluasi pegawai titipan yang tidak memiliki deskripsi pekerjaan jelas.
PT BSP adalah BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Siak (72,29%), Pemerintah Provinsi Riau (18,07%), Kabupaten Kampar (6,02%), Kabupaten Pelalawan (2,41%), dan Kota Pekanbaru (1,21%).
(Tim)
Le service consulaire peut aider.